Jakarta – Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas. Kedua belah pihak langsung buka-bukaan dengan bukti yang dimiliki.
Biro Hukum KPK langsung menyodorkan bukti dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto di hadapan hakim. Biro Hukum KPK mengungkapkan Hasto menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain jalur suap, Hasto disebut juga melakukan pendekatan personal. Ia diduga menjanjikan Riezky Aprillia jabatan Komisaris BUMN atau Komisioner Komnas HAM asal mau menyerahkan kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun.
Biro Hukum KPK mengungkapkan tim penindakan gagal menangkap Harun dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu karena diadang oleh sekelompok petugas kepolisian di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan.
Sementara itu, Tim hukum Hasto meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang Praperadilan. Dan Tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, turut membagikan informasi mengenai AKBP Hendy Kurniawan yang disebut KPK menggagalkan penangkapan Harun di Kompleks PTIK.









