Koma.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memastikan tak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan, KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan organisasi yang termasuk tak mendapat amnesti.
“Kalau yang OPM (organisasi Papua merdeka) (nama lain KKB), yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti,” kata Supratman, Kamis (30/1/2025).
Supratman mengatakan, amnesti memang diberikan kepada pelaku pidana dengan kasus makar. Namun, tidak untuk pemegang senjata seperti KKB.
“Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi nonsenjata,” ujar Supratman.
Pemerintah melalui lintas kementerian sudah menyepakati itu. Menurut Supratman, KKB tidak berhak diberi amnesti, dan harus menjalankan hukuman penuh.
“Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan,” ucap Supratman.
Sebanyak 44 ribu narapidana akan diberi amnesti. Pemerintah memastikan menyaring ketat nama-nama yang menerima pengampunan hukum.
“Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ujar Supratman.
Semua nama itu harus diketahui Presiden Prabowo Subianto. Sebab, amnesti wajib mendapatkan restu Kepala Negara.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapa pun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tutur Supratman.













