Koma.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus pembunuhan.
Selain Bintoro, tiga polisi lainnya juga menjalani patsus.
Diantaranya adalah AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kompolnas menuturkan dengan adanya pemeriksaan yang mendalam, hal itu bisa berkontribusi besar terhadap terangnya kejadian ini. Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka, kata dia, proses etik sampai dengan pidana harus dilakukan.
Sementara itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengakui, dalam penyelidikan kasus yang melibatkan internal, kepolisian dituntut untuk objektif.
Oleh sebab itu, menurutnya, kepolisian harus menggandeng pihak eksternal dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menjerat AKBP Bintoro, misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia menyebut kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.













