Koma.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) menolak usulan agar perguruan tinggi bisa mengelola tambang yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna mengatakan wacana tersebut bisa menimbulkan sejumlah kemunduran bagi dunia akademik.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Salah satu hal yang ia soroti adalah potensi konflik kepentingan.
BEM UI menilai wacana itu bisa mengaburkan tujuan akademik dan beralih menjadi tujuan komersial dalam urusan pengelolaan tambang.
Sementara, Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai aturan kampus boleh mengelola tambang di Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan merusak muruah pendidikan tinggi.
Darmaningtyas menilai tak seharusnya perguruan tinggi dilibatkan sebagai pengelola tambang. Perguruan tinggi, ucapnya, harus berfokus mengembangkan ilmu pengetahuan.
Hal sama disampaikan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang menyuarakan penolakan mereka terhadap beleid yang ada dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
Menurut mereka, kampus seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam, bukan malah ikut berbisnis tambang.












