Koma.id, Jakarta – Polemik pagar laut yang menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir membuat produk kebijakan rezim Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi.
Sejumlah data menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang yang berada di sekitar kawasan proyek strategis negara (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dikeluarkan di era Jokowi.
Terkait itu, mantan Jurubicara Presiden ke IV RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi geram dengan banyaknya produk kebijakan rezim Jokowi menjadi masalah pada saat ini dan meminta Jokowi untuk bertanggung jawab.
Terpisah, PBHI menemukan ada 13 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Adapun pelanggaran terhadap 13 peraturan perundang-undangan kasus pagar laut yaitu, UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Kemudian UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan dari sejumlah undang-undang tersebut.











