Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kritik Pasal Bermasalah di RUU KUHAP, Eggi Sudjana: Jaksa Bisa Kerjain Polisi ! Batalkan Pasal Ini Direduksi Lagi yang Cantik

Views
×

Kritik Pasal Bermasalah di RUU KUHAP, Eggi Sudjana: Jaksa Bisa Kerjain Polisi ! Batalkan Pasal Ini Direduksi Lagi yang Cantik

Sebarkan artikel ini
Rilis Akhir Tahun 2024 Polri, Eggi Sudjana Apresiasi Kapolri & Jajarannya Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Jaga Kamtibmas
Eggi Sudjana

Koma.id, Jakarta – Ketua Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana mengkritik keras pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP yang saat ini menjadi polemik.

“Saya ingatkan DPR dan Presiden, sebab tidak masuk akal intervensi seolah-olah Polisi jadi dibawah Jaksa. Itu ketersinggungan struktur. Dan menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Eggi Sudjana, hari ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Politisi Eggi Sudjana ini, jika logika hukum diganggu maka gangguan tujuan hukum tidak tercapai untuk mencapai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Lebih serius lagi, penegak hukum semakin panjang rantainya bolak balik, dan Jaksa sepertinya bisa kerjain Polisi,” ucapnya.

“Poin pentingnya, batalkan pasal ini direduksi lagi yang cantik. Perhatikan filosofi, logikanya, dan historisnya dari UU itu harus memenuhi kepastian hukum, manfaat hukum, dan rasa keadilan,” tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa dalam perspektif hukum, pasal 111 ayat 2 yang dia pahami adalah ada kekeliruhan logika berpikir dari perspektif struktur yang berkait penegak hukum hakim, jaksa, polisi dan advokat. Sebab, kata dia, masing-masing ini punya tugas kerjanya.

“Pertama, Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Meningkat ke Jaksa melakukan dakwaan dan tuntutan. Meningkat pada hakim, memeriksa, menghakimi dan memutis. Untuk sebelum itu ada advokat yang membela klien atau yang membutuhkannya. Logika struktur hukum ini punya filosofi dan otoritas sendiri, dan bagaimana terjadi pasal 111 ini di setujui,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.