Koma.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Selasa (21/1).
Agenda: sidang pertama. Ruang sidang 05,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyiapkan 12 penasihat hukum dipimpin Todung Mulya Lubis untuk membelanya pada sidang praperadilan tsb.
Gugatan praperadilan ini diajukan Hasto sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.










