Koma.id, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan penetapan tersangka oleh KPK. Dia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun perkaranya telah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025. Dan Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto selaku hakim tunggal.
Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.
Merespons hal tsb, KPK optimistis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jerat hukum lewat praperadilan, seperti mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Keyakinan ini, didasarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 2 alat bukti yang telah mereka miliki.










