Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presidential Threshold Dihapus, Ada yang Apresiasi & Tetap Waspada

Views
×

Presidential Threshold Dihapus, Ada yang Apresiasi & Tetap Waspada

Sebarkan artikel ini
mahkamah-konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. [foto : Inisiatifnews]

Koma.id, Jakarta – Berbagai pihak merespons keputusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen.

Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi. Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih.

Silakan gulirkan ke bawah

Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Togar Wijaya menyampaikan, putusan MK tersebut sebenarnya telah melalui perjalanan panjang karena telah diuji lebih dari 30 kali.

Namun, putusan tersebut selalu berakhir pada penolakan. Dan langkah MK yang menghapus presidential threshold setelah 30 kali pengujian merupakan tindakan berani.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.