Koma.id, Jakarta – Berbagai pihak merespons keputusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen.
Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi. Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih.
Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Togar Wijaya menyampaikan, putusan MK tersebut sebenarnya telah melalui perjalanan panjang karena telah diuji lebih dari 30 kali.
Namun, putusan tersebut selalu berakhir pada penolakan. Dan langkah MK yang menghapus presidential threshold setelah 30 kali pengujian merupakan tindakan berani.













