Koma.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa berbagai upaya penegakan hukum yang Polri lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Sehingga Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rilis akhir tahun Polri 2024, hari ini.
Selain itu, lanjut Jenderal Sigit, melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice Polri dapat
menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Komitmen Polri dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” jelasnya.
Kata dia, khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polri lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disisi lain, lanjut Kapolri, pada tahun 2024, terdapat 60.278 perkara kejahatan konvensional
yang berhasil diselesaikan mulai dari pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, pembunuhan, penipuan dan penggelapan.
“Polri gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya. Pada tahun 2024,
terdapat 23.699 perkara, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 3.344 kasus atau 12,3% jika dibandingkan tahun 2023, dan
Polri berhasil menyelesaikan 12.374 perkara atau 52,2%. Adapun jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan tahun 2024 yaitu KDRT sebanyak 11.028 perkara,” pungkasnya.













