Koma.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan, pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia secara tertutup atas dasar permintaan Pemerintah Australia.
Kelima anggota Bali Nine itu telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menuturkan pihak Australia menginginkan pemindahan kelima narapidana Bali Nine itu tidak ramai diperbincangkan di negaranya.
Namun Kaffah memastikan kedaulatan kedua negara menjadi hal yang diutamakan dalam pemindahan narapidana internasional.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Sementara itu, Pemerintah mengatakan Senin (16/12) bahwa pihaknya akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negaranya pada Rabu (18/12) dini hari, menyusul kesepakatan antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani pada pekan pertama bulan ini.











