Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Kecuali Ada Perubahan UU DKJ

Views
×

Jakarta Bukan Lagi Ibukota, Kecuali Ada Perubahan UU DKJ

Sebarkan artikel ini
jakarta
Monumen Nasional (Monas).

Koma.id – Wilayah hukum Jakarta tidak lagi menjadi ibukota kecuali pemerintah dan parlemen melakukan revisi atas UU DKJ atas munculnya UU IKN yang diteken pada pemerintahan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah tentang status hukum wilayah Jakarta yang saat ini tidak lagi menjadi ibukota.

Silakan gulirkan ke bawah

Dedi menerangkan, pemerintah dan parlemen harus segera melakukan revisi atas undang-undang IKN dan undang-undang Jakarta untuk memberi kepastian status administrasi dan hukum di Jakarta.

“Jangan sampai, Jakarta menjadi kota biasa seperti lainnya, jika demikian maka Jakarta seharusnya disetarakan dengan yang lain, termasuk keistimewaannya perlu dievaluasi,” katanya.

Selain itu, kata Dedi, pemerintah juga harus mengubah atau merevisi UU politik yang di dalamnya mengatur wilayah Jakarta, untuk memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di Provinsi Jakarta.

“Termasuk UU politik yang mengatur Jakarta, semestinya sudah tidak diperlukan suara pemenang Pilkada lebih dari 50 persen, cukup suara terbanyak,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.