Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan salah seorang Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban di salah satu TPS wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur buntut temuan surat suara diduga telah tercoblos untuk pasangan Pramono-Rano di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan dalam peristiwa itu Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban TPS untuk mencoblos surat suara.
Petugas ketertiban itu mencoblos pasangan calon Pramono-Rano. Menurutnya, petugas ketertiban itu berinisiatif sendiri untuk mencoblos pasangan calon Pramono-Rano.
Rio menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik. Selain diberhentikan, ia memastikan dua petugas itu tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu ke depan.
“Kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Dari pengakuan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 surat suara lainnya belum.
Menurutnya, ada dugaan pidana dalam peristiwa itu. KPU Jakarta Timur menyerahkan penanganan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara itu, Rio mengatakan pihaknya meyakini peristiwa itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun demikian, KPU Jakarta Timur akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” katanya.
Sebelumnya, dalam video beredar, terlihat seorang petugas menggunakan baju bertuliskan Bawaslu menghitung ada 18 surat suara. Petugas itu lalu mengecek apakah 18 surat itu sudah tercoblos atau belum.
“Dari 18 ini kita buka apakah semua sudah tercoblos,” kata petugas itu. Setelah dibuka semua, 18 surat suara itu tercoblos pasangan Pramono-Rano.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi itu dari pemberitaan media. Wahyu mengatakan KPU Jakarta tengah menunggu kronologis dari KPU Jakarta Timur terkait peristiwa itu. KPU DKI Jakarta juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu.