Koma.id – Komisi XIII DPR RI mengabulkan permohonan naturalisasi Kevin Diks. Sang pemain ditargetkan dapat turun di laga Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi pada 19 November 2024.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Raker itu berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu,” tanya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Dengan begitu, proses naturalisasi Diks akan berlanjut tahap rapat Paripurna DPR RI yang biasanya berlangsung hari Selasa. Setelah itu, berkas akan dibawa ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden RI dalam hal ini Prabowo Subianto.
Dari sana, Diks baru akan menjalani pengambilan sumpah WNI. Terakhir, ia harus melewati proses perpindahan federasi untuk bisa membela Timnas Indonesia.
PSSI menargetkan seluruh proses itu rampung sebelum laga kontra Timnas Arab Saudi. Dengan demikian, Diks bisa didaftarkan untuk pertandingan yang berlangsung pada 19 November 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
“Sekjen Yunus Nusi, mengatakan harapan PSSI agar Komisi XIII DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut,” bunyi pengumuman di situs resmi PSSI.
“Apalagi Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia,” imbuh pengumuman itu.
Dengan waktu kurang dari dua pekan, patut dinanti apakah proses naturalisasi Diks bisa rampung secepat mungkin atau tidak. Sebab, waktunya terlalu mepet.