Koma.id – Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan mantan menteri perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Kejaksaan Agung harus segera memberikan kejelasan sikap bahwa lembaganya tidak punya agenda politik. Hal itu dilakukan dengan segera memeriksa menteri-menteri perdagangan seusai Tom Lembong yang ternyata juga melakuan impor gula.
“Jadi demi menghilangkan syak wasangka atau kercurigaan bahwa Kejaksaan melakukan tindakan hukum yang proper dan adil, maka mereka harus segera melakukan pemeriksaan kepada menteri pedagangan setelah Tom Lembong. Bila para menteri itu juga diperiksa dan hasilnya juga diketahui publik, maka publik baru percaya bahwa tindakan kejaksaan itu murni penegakkan hukum,” kata Ray Rangkuti, Jumat, 1 November 2024.
Ray mengatakan, karena tidak segera diperiksanya para menteri tersebut maka publik kini banyak memandang penetapan Tom Lembong sebagai terdaksa bernuansa atau banyak mengandung potensi manuver politik. Ujung dari anggapan ini masyarakat kemudian menganggap kasus itu tidak punya dimensi keadilan.
“Dianggap kasus yang melilit Tom Lembong potensi politik itu juga karena juga sampai kini belum dapat menjelaskan atau membuktikan kejelasan dari kerugian negara mencapai Rp 400 miliar itu. Jadi ke siapa uang yang sebesar itu alirannya. Apakah ke Tom Lemobong juga atau apakah juga ke berbagai orang? Kalau ke berbagai orang siapa saja mereka? Inilah yang saat ini harus segera dijelaskan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Terkait dengan soal dugaan korupsi Tom Lembong, pada soal ini juga ada potensi bila dia diduga melakukan korupsi, Hal itu adalah dalam hukum soal korupsi yang dimaksud adalah ketika kebijalannya yang dibuat mendapat keuntungan pribadi atau memberi keutungan kepada pihak lain.
Legal Aware, Smart Digital! Mahasiswa dan Kampus Cetak Generasi Melek Hukum Siber di MA Cikande
“Nah di sini kejaksaan harus segera pastikan apakah Tom Lembong mmendapat aliran dana impor gula? Selain itu harus pastikan ke mana saja dan siapa yang menerima uang hasil keuntungan impor gula tersebut.”
Seperti diketahui dalam kurun sepuluh tahun terakhir atau semasa masa Pemerintahan Joko Widodo, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar. Kebijakan impor gila ini telah dilakukan oleh enam menteri perdagangan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), dan National Sugar Summit Indonesia, impor gula Indonesia dalam ton menunjukkan tren fluktuatif. Hal ini sejalan dengan perubahan kebutuhan domestik dan dinamika pasar internasional.
Pada 2014, menurut data dari BPS, impor gula Indonesia tercatat sebanyak 2.933.823 ton. Angka ini terus meningkat selama tiga tahun berikutnya, mencapai puncaknya pada 2016 dengan jumlah 4.746.047 ton. Kenaikan impor ini sejalan dengan kebutuhan gula nasional yang kian meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun kebutuhan industri.
Diketahui pada 2015 Tom Lembong tercatat mengimpor gula sebanyak 4,36 juta ton. Kemudian pada 2016, impor gula itu meningkat menjadi 5,02 ton.
Usai Tom Lembong, menteri perdangan berikutnya dijabat politikus dari Partai NasDem, Enggartiasto Lukita. Selama menjabat di periode 2017-2019, Engartiasto tercatat mengimpor gula kristal sebanyak 13,97 juta ton. Pada 2017, Enggartiasto mengimpor gula sebanyak 4,40 juta ton. Kemudian pada 2018, dia mengimpor 5,48 juta ton, dan 4,09 juta ton di akhir masa jabatannya.
Selanjutnya, pada periode kedua kepemimpinan Jokowi, posisi Menteri Perdagangan diamanahkan kepada Agus Suparmanto. Selama setahun menjabat, Agus mengimpor 5,53 juta ton gula. Setelah itu, Menteri Perdagangan dilanjutkan oleh Muhammad Lutfi.
Selama dua tahun menjabat, Lutfi mengimpor gula kristal sebanyak 11,49 juta ton. Pada 2021 dia mengimpor 5,48 juta ton, sedangkan pada 2022 mengimpor 6,01 juta ton. Angka tersebut menjadi volume impor gula paling besar di antara menteri-menteri lain.
Sedangkan pada masa terahir era Jokowi, Menteri Perdagangan dijabat politikus dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Selama pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton. Berdasarkan data yang ada, Januari hingga September 2024, impor gula tercatat sebesar 3,66 juta ton.












