Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presiden Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Dipimpin Jenderal Bintang 2

Views
×

Presiden Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Dipimpin Jenderal Bintang 2

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Presiden Joko Widodo

Koma.id — Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Dalam Perpres 122/2024 itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri,” demikian Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024,” dikutip Kamis (17/10/2024).

Sementara, dalam Pasal 20A Ayat (2) Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana
korupsi.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

“Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri,” tulis Pasal 20A Ayat (3) Perpres 122/2024.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Jenderal Sigit mengatakan berkas usulan pembentukan korps baru itu telah sampai di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Terkait dengan pengembangan Kortas Tipikor, saat ini juga sudah sampai di meja Presiden (Jokowi),” kata Kapolri kepada wartawan di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” jelas Sigit Listyo.

Sebagai informasi, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) itu telah diwacanakan sejak 2021. Wacana pembentukan itu bertepatan dengan polemik 44 mantan pegawai KPK diangkat jadi ASN Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.