Koma.id, Jakarta – Langkah MPR mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menuai kritik dari sejumlah pihak.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai alasan pencabutan itu tak berdasar dan lemah. Bahkan dinilai tidak pantas menyandang gelar pahlawan nasional.
Sementara itu, Plt Sekertaris Jendral MPR, Siti Fauziah menerangkan, penghapusan nama Presiden Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tanpa mencabut ketetapan MPR Nomor XI/1998.
Sedangkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo menerangkan, surat balasan atas usulan Fraksi Golkar pada pokoknya adalah menjelaskan posisi hukum kedudukan Suharto yang sudah dilaksanakan.
Disisi lain, Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh bapaknya ketika memimpin.













