Koma.id – Rencana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, terus memicu perdebatan di publik.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian Soeharto selama lebih dari tiga dekade memimpin Indonesia. Namun, sebagian lainnya menolak keras, menilai keputusan itu mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang terjadi di masa Orde Baru.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa perbedaan pandangan mengenai Soeharto merupakan hal wajar dalam demokrasi. Ia meminta publik melihat persoalan ini secara arif dan proporsional.
โSetiap presiden, termasuk Soeharto, memiliki jasa dan kekurangan masing-masing. Tidak ada pemimpin yang sempurna, tapi semua telah berkontribusi bagi kemajuan bangsa,โ ujar Irma di Jakarta, Sabtu (1/11).
Irma menilai, Soeharto telah memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun dan meninggalkan berbagai capaian, terutama di bidang pembangunan ekonomi, pertanian, dan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap sejarah tidak semestinya diartikan sebagai pembenaran atas seluruh kebijakan di masa lalu, melainkan pengakuan terhadap kontribusi dalam periode tertentu.
Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung secara tegas menolak wacana tersebut. Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru mencederai semangat reformasi 1998.
โLangkah ini adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam bangsa. Banyak pelanggaran HAM dan praktik korupsi yang terjadi di bawah rezim Orde Baru yang belum pernah diusut tuntas,โ ujarnya dalam keterangan tertulis.
Prabowo menambahkan, pemerintah seharusnya berfokus pada upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi legitimasi simbolik kepada tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas sejumlah peristiwa berdarah di masa pemerintahannya, seperti Tragedi 1965, penembakan misterius, dan penghilangan aktivis pro-demokrasi.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Dari daftar tersebut, nama Soeharto disebut termasuk salah satu yang telah memenuhi kriteria administratif dan historis.
Rencana itu pun mengundang gelombang penolakan dari sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, dan Koalisi Perempuan Indonesia, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk โpolitik impunitasโ dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
Pemerintah sendiri belum memberikan keterangan resmi apakah Soeharto akan ditetapkan sebagai pahlawan nasional tahun ini. Keputusan akhir akan diumumkan menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2025.













