Koma.id– Kasus penipuan yang dialami Ilham Mufti Al Fachri, seorang mahasiswa asal Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan jaringan penipu dengan modus mengatasnamakan BPJS Kesehatan, semakin mendesak untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 12 September 2024, Ilham melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan STTLP/B/5500/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, setelah mengalami kerugian finansial sebesar 32 juta rupiah.
Dalam kronologi kejadian, pelaku yang menghubungi Ilham melalui nomor telepon 088158 786 88, mengklaim bahwa identitas korban telah disalahgunakan untuk membeli obat daftar G di wilayah Bandung. Tidak berhenti di situ, pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian juga menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang sejumlah 30 juta ke rekening BCA atas nama Asep Mariadi dengan nomor rekening 1510 964043, serta 2 juta ke rekening Bank Sinarmas atas nama Riris Pradipta Anggriawan dengan nomor rekening 0058 917 494.
Dengan bukti nama dan nomor rekening pelaku yang telah jelas, korban meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dalam menangkap dan memproses para pelaku penipuan ini. Keterlibatan sindikat penipu ini menunjukkan betapa seriusnya masalah tersebut, dan tindakan cepat dari pihak berwenang sangat diharapkan agar keadilan segera ditegakkan.







