Koma.id, Jakarta – Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI membuka peluang untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyampaikan, opsi ini kian mengemuka dalam diskusi internal Pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang belakangan dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan.
Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat terkait, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.













