Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rombongan Pendaftaran Paslon Maksimal 150 Orang, KPU Jakarta : Tak Boleh Ada Arak-arakan

Views
×

Rombongan Pendaftaran Paslon Maksimal 150 Orang, KPU Jakarta : Tak Boleh Ada Arak-arakan

Sebarkan artikel ini
Rombongan Pendaftaran Paslon Maksimal 150 Orang, KPU Jakarta : Tak Boleh Ada Arak-arakan

Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mempersiapkan beberapa skenario pendaftaran Pilgub Jakarta. Salah satunya, larangan arak-arakan pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada hari kerja. Yakni, mulai Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Astri mengatakan, waktu pendaftaran pada hari dan jam kerja, memungkinkan arus lalu lintas ramai dan padat. Sehingga, kata dia, arak-arakan dapat berpo­tensi mengganggu lalu lintas.

“Kita sih tidak memperboleh­kan adanya arak-arakan ya,” ka­ta Astri di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Dia mengatakan, KPU Jakarta akan membatasi jumlah pendukung yang mengantarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Yang bisa menemani bakal paslon, kata Astri, hanyalah dari elite parpol pengusung saja.

“Pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang,” katanya.

Astri menambahkan, penerimaan paslon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta akan ditempatkan di aula. Dengan keterbatasan aula yang ruangan­nya kecil, kata dia, maka yang bisa menemani masuk paslon hanya tertentu saja.

“Jadi mungkin hanya pengu­rus partai politik aja yang masuk,” sambungnya.

Sejauh ini, pasangan yang diusung KIM Plus, Ridwan Kamil-Suswono direncanakan akan mendaftar ke KPU Jakarta pada 28 Agustus. Pasangan ini diusung 12 partai politik (par­pol). Dari 12 parpol ini, perole­han kursinya sebanyak 91 kursi DPRD Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata memastikan, pihaknya telah menetapkan se­jumlah syarat pendaftaran untuk Pilkada 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tertuang dalam Keputusan KPUD Jakarta nomor 102 tahun 2024.

KPU DKI Jakarta menetapkan, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh setidaknya 7,5 persen dari total suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.