Koma.id– Pilkada Serentak 2024 memasuki fase penuh ketegangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pasangan calon yang akan diusung mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, termasuk nama besar Anies Baswedan.
Dalam perkembangan yang mengundang perhatian, putusan MK membuka peluang lebar untuk kemungkinan duet antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu, putusan MK juga memberikan dorongan bagi Kaesang Pangarep, yang kini berpeluang maju dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) setelah DPR menolak penafsiran MK mengenai batas usia calon gubernur.
Di Jawa Tengah, calon gubernur (Cagub) Komjen Pol Ahmad Luthfi mulai menggalang dukungan dengan meminta doa restu dari tokoh ulama di Rembang untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara itu, di Jawa Timur (Jatim), survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa elektabilitas Khofifah Indar Parawansa masih bisa digusur oleh calon lainnya seperti Tri Rismaharini. Khofifah saat ini berada di puncak dengan elektabilitas 26,8 persen, diikuti oleh Risma dengan 13,6 persen.







