Koma.id– Dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mencuat di tengah perdebatan hukum. Anak Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Arkaan Wahyu, menyinggung nama Kaesang saat menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.
Arkaan, yang juga merupakan penggugat dalam kasus ini, mengajukan permohonan agar MK membatalkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah. Menurut putusan tersebut, syarat usia minimum kini dihitung bukan lagi saat penetapan pasangan calon, melainkan saat pelantikan sebagai pasangan calon terpilih.
Dalam sidang ini, Arkaan menjelaskan bahwa ada empat opsi penghitungan usia minimum calon kepala daerah yang sedang diuji di MK yakni saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan. Ia berharap, jika semua opsi ini ditolak, MK setidaknya menyatakan bahwa tafsir MA tersebut cacat dan batal demi hukum.







