Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Diduga Rugikan Negara Rp 1,27 T, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry

Views
×

Diduga Rugikan Negara Rp 1,27 T, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry

Sebarkan artikel ini
Diduga Rugikan Negara Rp 1,27 T, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry

Koma.idKomisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, SMT dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diminta untuk hadir dan diperiksa pada hari ini, Jumat (9/8).

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (9/8).

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yang terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.

Pencegahan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.