Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

ASN, TNI, dan Polri Wajib Mundur Sebelum 22 September Jika Mau Ikut Pilkada 2024

Views
×

ASN, TNI, dan Polri Wajib Mundur Sebelum 22 September Jika Mau Ikut Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Koma.id Menjelang Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginformasikan bahwa sekitar 40 penjabat kepala daerah, termasuk wali kota, bupati, dan gubernur, telah mengajukan pengunduran diri untuk ikut serta dalam pemilihan. Batas waktu untuk pengunduran diri bagi para penjabat ini telah ditetapkan hingga 17 Juli 2024.

“Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para pj karena mereka ikut pilkada” kata Tito pada Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (30/7/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Kemendagri akan segera memulai proses pencarian pengganti untuk para penjabat yang mengundurkan diri. Tito menjelaskan bahwa proses ini diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga minggu.

“Kami minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian/lembaga. Ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden untuk menentukan calon penggantinya,” tuturnya.

Tito juga menggarisbawahi bahwa aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri paling lambat 22 September 2024, yaitu sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Jika mereka gagal memenuhi batas waktu tersebut, pencalonan mereka tidak akan diterima.

“Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau enggak, ya enggak akan ditetapkan, enggak lulus,” katanya.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 27 November 2024, melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.