Koma.id – Presiden Jokowi angkat suara putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asyari.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” kata Jokowi di di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia juga menegaskan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh DKPP, yaitu sepekan pasca pembacaan putusan.
Awal mula pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dilakukan setelah DKPP menemukan bukti bahwa ia melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lukito mengumumkan keputusan ini dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu. 3 Juni 2024 lalu.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan seks secara paksa dengan CAT di kamar hotel tempat ia menginap pada 3 Oktober 2024, saat berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.











