Koma.id– Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyerukan kepada pemerintah untuk tidak lagi menahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax (RON 92) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa itu dapat meningkatkan beban biaya bagi BUMN tersebut, mengingat harga jual BBM tersebut lebih rendah dari harga keekonomiannya. Lebih lanjut, BBM Pertamax bukanlah produk yang menerima subsidi pemerintah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal, memperkirakan bahwa harga BBM non-subsidi berpotensi mengalami kenaikan di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah dan tren naiknya harga minyak mentah dunia. Faisal menilai pemerintah cenderung untuk menyesuaikan kembali harga BBM non-subsidi setelah menahan kenaikan harga selama paruh pertama tahun ini.







