Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PPATK Ungkap Duit Judi Online Triliunan Rupiah Mengalir ke 20 Negara

Views
×

PPATK Ungkap Duit Judi Online Triliunan Rupiah Mengalir ke 20 Negara

Sebarkan artikel ini
PPATK Ungkap Duit Judi Online Triliunan Rupiah Mengalir ke 20 Negara

Koma.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara. Total uang yang mengalir mencapai triliunan.

“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai trilliunan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Ivan menerangkan aliran uang terkait judi online terbanyak di negara ASEAN. Saat ini, pihaknya sudah memblokir ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

” (Terbanyak) ASEAN. Ada ribuan rekening (yang sudah diblokir),” kata Ivan.

PPATK sebelumnya mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga.

“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu (bermain di atas Rp 100 ribu),” ujar Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’, Sabtu (15/6).

Natsir mengatakan beberapa pemain yang teridentifikasi bermain judi online adalah ibu rumah tangga. Natsir mengaku khawatir apabila seorang ibu rumah tangga bermain judi online.

PPATK, kata Natsir, memiliki cara sendiri untuk mendeteksi rekening yang berkaitan dengan judi online. Natsir mengatakan bahkan PPATK mengetahui mekanisme perputaran uang judi online.

“Bagaimana kita tahu, memang mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan di luar negeri banyak juga ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih, jadi seperti itu kita lakukan identifikasi,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.