Koma.id – Komisioner Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengapresiasi jalannya rekrutmen Polri Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan penyandang disabilitas. Widi, sapaan akrabnya, berharap langkah Polri dalam menyetarakan hak penyandang disabilitas ini ditiru oleh instansi lainnya.
“Menariknya justru karena polisi memulai dengan secara terbuka men-declare itu, dan kemudian harusnya itu menjadi bola salju untuk instansi lain. Karena di undang-undang ketenagakerjaan kan sudah lama itu aturan 1 banding 100, kalau nggak salah. Jadi ada 1 pekerja disabilitas banding 1 pekerja yang non-disabilitas,” kata Widi, (12/6/2024).
Widi juga berharap Polri sudah mempersiapkan dengan matang pengembangan kualitas serta pembinaan karier anggotanya yang berasal dari kelompok disabilitas. Widi menyebut kebijakan rekrutmen disabilitas akan membawa dampak positif pada Polri, jika pola pikir polisi non-disabilitas kepada polisi disabilitas setara.
“Supaya juga menunjukkan komitmen kepolisian menjadi pionir dalam dunia kerja untuk disabilitas. Nah memang spesifik kalau kita melihat dalam konteks kesempatan dan peluang yang diberikan kepada teman-teman penyandang disabilitas, pertama-tama tentu mindset atau cara pandang harusnya dimiliki juga oleh instansi pemerintah, termasuk kepolisian,” ujar Widi.
Widi menuturkan langkah Polri dalam melakukan affirmative action pada kelompok disabilitas dalam proses rekrutmen anggota, termasuk wujud pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Oleh sebab itu dia berharap Polri juga sudah menyiapkan instrumen, sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.
“Kalau mereka sudah memahami bahwa affirmative action ini menjadi hak penyandang disabilitas, maka tentunya kepolisian juga sudah menyiapkan instrumen dengan segala regulasi yang menyertainya, yang membuat penyandang disabilitas, itu nanti betul-betul mengikuti proses itu dengan setara tadi. Mesti dirumuskan secara komprehensif,” terang Widi.
“Saya mendorong agar kepolisian lebih dari sekedar membuka lowongan atau rekrut di depan, tapi siapkan semuanya sampai ke (titik) mereka (penyandang disabilitas) bisa mandiri, menunjukkan kemampuan dirinya ya secara leluasa,” imbuh dia.
Widi optimis polisi berlatar belakang disabilitas mampu bekerja dengan baik dan dapat meningkatkan kompetensinya bila didukung oleh instrumen kerja, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan mereka oleh Polri.
“Dan nanti akan terbukti kalo memang penyandang disabilitas tuh sebenarnya bukan nggak mampu. Tapi hanya persoalan hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang belum diputus itu,” ucap Widi.
Karena Polri telah merekrut anggota dari kelompok disabilitas, Widi lebih lanjut berpendapat, perlunya aturan yang menjelaskan tentang jenjang karier anggota tersebut. Widi menyebut bila ada aturan soal pembinaan dan pengembangan karier bagi polisi dari kelompok disabilitas, maka akan tergambar Polri yang maju.
“Intinya kalau orang bekerja kan pasti harus punya jenjang karier. Nah karier ada tahapan yang harus dilewati. Nah tahapan yang harus dilewati ini, pertanyaannya adalah: ‘Apakah itu memungkinkan bagi mereka juga untuk mengikutinya’,” tanya Widi.
“Meskipun katakanlah belum ada aturan yang detail tentang itu, kan enggak ada salahnya Polri sedikit lebih maju, progresif untuk menyiapkan itu semua,” tambah Widi.
Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Dedi menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.