Koma.id- Partai Demokrat menentang keras rencana amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan ini digulirkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Partai tersebut menilai upaya ini tidak memiliki urgensi dan seharusnya tidak menjadi prioritas nasional saat ini.
Partai Demokrat menegaskan bahwa energi politik seharusnya dialihkan untuk menangani isu-isu yang lebih kritis bagi masyarakat.
Sejalan dengan pandangan Demokrat, Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa MPR periode 2019-2024 tidak lagi memiliki cukup waktu untuk memproses amendemen tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR RI No.1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI, yang menyebutkan bahwa usul amendemen tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum masa keanggotaan MPR berakhir. Dengan batas waktu terakhir untuk pengajuan amendemen adalah 31 Maret 2024 yang telah terlewati, praktis upaya amendemen ini tidak bisa direalisasikan dalam sisa masa jabatan.