Gulir ke bawah!
Nasional

Bawaslu Tunggu KPU Sikapi Putusan MA

6288
×

Bawaslu Tunggu KPU Sikapi Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Dok. Ist)

Koma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana undang-undang menghormati seluruh proses yang berjalan.

“Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang pencalonan. Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi,” kata Lolly di Bali, Minggu, 2 Juni 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia mengakui, KPU tidak mengajak Bawaslu untuk berkomunikasi dalam proses harmonisasi PKPU mengenai pencalonan kepala daerah. Namun, Bawaslu akan menghormati apapun sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut.

“Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu,” ujar dia.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang putusan MA itu menjadi preseden buruk dari Pemilu 2024 yang telah mengotak-atik aturan terkait kandidasi. Pasalnya, putusan tersebut terbit pada Rabu, 29 Mei 2024 yang berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Bagi peneliti ICW Seira Tamara, putusan MA diduga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, terutama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep selaku anak bungsu Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Seira juga menyoroti singkatnya hakim agung dalam memutus perkara tersebut yang dimulai pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei atau dalam kurun waktu 3 hari. Ia menduga, terdapat politisasi yudisial di balik perkara tersebut.

“Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.