Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi  Didukung Akademisi

12838
×

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi  Didukung Akademisi

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) sedang mengkaji revisi Undang-Undang (UU) No. 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian.

Salah satu aspek yang tengah dipertimbangkan adalah memperpanjang usia pensiun polisi. Jika revisi ini disahkan, maka masa jabatan dan usia pensiun Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang semula 58 tahun, akan diperpanjang menjadi 60 tahun.

Silakan gulirkan ke bawah

Menyikapi wacana ini, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asep Saefuddin, menganggapnya sebagai langkah yang tepat. Saefuddin mengakui bahwa posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan yang sangat strategis. Oleh karena itu, menurutnya, jika terdapat usulan untuk memperpanjang usia pensiun Polri, hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan.

Sementara itu, dalam tulisan terbarunya, Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menyoroti RUU Kepolisian. Namun, dalam pandangannya, Kadi menggiring opini negatif dengan mengaitkannya pada potensi membangkitkan kembali rezim Orde Baru. Meskipun demikian, upaya revisi ini tetap dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem kepolisian demi meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat.

 

Menanggapi wacana itu, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asep Saefuddin, menilai hal tersebut sah-sah saja. Ia menilai posisi Kapolri merupakan salah satu jabatan yang strategis, sehingga jika ada wacana perpanjangan usia pensiun Polri, maka hal itu dianggap wajar dan tidak perlu dipersoalkan.

Sementara itu, dalam tulisan terbaru Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menyoroti RUU Kepolisian dan dalam tulisannya menggiring opini negatif bahwa RUU Polri berpotensi membangkitkan kembali orde baru.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.