Koma.id – Beredar sebuah tautan pendaftaran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Diketahui PKH merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan.
Faktanya, dilansir dari laman ini, tautan pendaftaran penerima Bansos PKH adalah tidak benar.
Untuk menerima bantuan sosial PKH, individu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Berdasarkan informasi dari laman ini, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Selanjutnya, akan diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas dan mengevaluasi kelayakan pendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Sedangkan untuk pendaftaran secara daring dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store yang telah disediakan Kementerian Sosial seperti laman ini. Bukan melalui tautan seperti yang beredar.
Sumber : Kominfo