Koma.id- Isu mengenai rencana DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) semakin menjadi sorotan publik. Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menilai bahwa perpanjangan usia pensiun yang diusulkan dalam revisi UU TNI akan mengacaukan manajemen personalia TNI dalam jangka panjang.
Made mengungkapkan bahwa saat ini sudah terjadi penumpukan perwira-perwira nonjob di tubuh TNI dengan demikian mereka nantinya berpeluang dimasukkan ke jabatan-jabatan sipil, yang bisa menimbulkan masalah baru.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri atas berbagai lembaga, turut mengkritisi rencana revisi ini. Mereka meminta DPR untuk membatalkan dan mengevaluasi revisi UU TNI secara menyeluruh.