Koma.id – Gelombang aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus bermunculan di berbagai kota di Indonesia. Para jurnalis dan elemen masyarakat lainnya menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kreativitas.
Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur pada Rabu, 22 Mei 2024. Aksi ini menunjukkan kekhawatiran mendalam para jurnalis terhadap regulasi yang dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi ruang gerak pers.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran tidak hanya terjadi di Cianjur. Di Kota Surabaya, elemen masyarakat yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, konten kreator, seniman, hingga aktivis hak asasi manusia (HAM) juga menggelar aksi serupa. Mereka berpendapat bahwa RUU ini berpotensi membungkam suara kritis dan merugikan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Aksi penolakan ini menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah. Para demonstran menuntut agar pemerintah dan legislatif mendengarkan aspirasi mereka dan melakukan revisi mendalam terhadap RUU tersebut.
Mereka menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan memastikan bahwa regulasi yang ada tidak merugikan industri penyiaran dan masyarakat luas.