Gulir ke bawah!
BeritaNasional

Revisi UU Penyiaran Sangat Berbahaya Bagi Kebebasan Pers

11004
×

Revisi UU Penyiaran Sangat Berbahaya Bagi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Kelompok jurnalis dari berbagai daerah mulai mengungkapkan keberatannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR. Aksi penolakan ini mencapai titik tertinggi dengan unjuk rasa yang digelar oleh “Koalisi Kebebasan Pers Lampung” di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung.

Menurut para jurnalis ini, beberapa pasal dalam rancangan UU Penyiaran tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang menetapkan Standar Isi Siaran (SIS) dan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dianggap sebagai upaya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Di daerah lain, Jurnalis Sampang Bersatu juga menyatakan penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran 2024. Dalam aksi protes mereka, para pekerja media ini membawa atribut demonstrasi seperti miniatur kamera, pamflet, bahkan keranda. Atribut tersebut kemudian dibakar di depan pintu gerbang DPRD sebagai simbol perlawanan terhadap RUU yang dinilai mengancam keberlangsungan profesi jurnalis dan kebebasan pers.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.