Koma.id – Polda Metro Jaya merespons kasus petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), Calim Sumarlin, yang ditipu Rp 598 juta dengan modus dijanjikan anaknya Teti Rohaeti lolos seleksi Polwan pada 2016. Polda Metro Jaya menuturkan satu oknum polwan telah dipecat terkait hal tersebut.
“Kejadiannya 2016, itu ada tiga ya (pelaku), satu itu bukan anggota Polri karena sudah lama dipecat sejak 2004 karena kasus narkoba atas nama AS. Lalu ada dua polwan, satu sudah dipecat 2017 lalu karena hal ini, dan satu masih proses kode etik. Ketiganya bukan panitia penerimaan, modus lama itu ngaku-ngaku bisa bantu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Ade Ary menyampaikan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami transparan saja. Bapak Kapolri juga sudah berulang kali menekankan dalam setiap kesempatan soal profesionalisme dan selalu berpesan jangan sakiti hati masyarakat, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ucap Ade Ary.
Kepada masyarakat yang ingin mengikutsertakan anaknya dalam rekrutmen Polri, Ade Ary memohon agar tidak percaya pada praktik calo. Ade Ary mengatakan yang menentukan lolos atau tidaknya peserta rekrutmen hanyalah kemampuan diri sendiri.
“Saya memohon kepada masyarakat, jangan percaya bila ada yang mengaku-ngaku bisa meloloskan anak Bapak/Ibu dalam rekrutmen Polri dengan cara-cara yang curang. Kami tidak memungut biaya kepada peserta alias gratis. Bahwa edukasi dan imbauan ini harus terus disampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban,” tutur Ade Ary.
Salah satu Polwan yang telah dipecat yakni berinisial YFN. YFN ini dipecat lantaran memalsukan telegram rahasia (TR).
“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, satu oknum lainnya yang terlibat dipastikan bukan anggota Polri lagi lantaran sudah dipecat tahun 2004 silam terkait kasus narkoba. Sementara itu, satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik.
“Jadi dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” kata dia.
“Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat,” imbuhnya.