Koma.id- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik tajam upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah usulan perubahan dalam revisi tersebut dinilai tidak mendukung agenda reformasi TNI dan berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.
Koalisi ini memperingatkan DPR dan pemerintah untuk berhati-hati dalam pembahasan revisi tersebut, karena jika disahkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan dari Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengungkapkan kekhawatirannya atas rencana pembahasan revisi UU TNI di DPR pada 22 Mei 2024. Ia menyoroti minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses ini, mengingat hingga saat ini belum ada naskah akademik atau draf revisi yang bisa diakses oleh masyarakat sipil.
Selain itu, Hussein Ahmad, peneliti dari Imparsial, menambahkan bahwa revisi UU TNI ini dapat membuka jalan bagi kembalinya Dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Dwifungsi ABRI merupakan kebijakan kontroversial yang memberikan peran ganda kepada militer dalam urusan sipil dan militer, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer.