Gulir ke bawah!
BeritaPolitik

Revisi UU MK Ancam Independensi Peradilan

11135
×

Revisi UU MK Ancam Independensi Peradilan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id- Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Ia menegaskan bahwa perubahan UU MK ini tidak hanya mengancam independensi lembaga peradilan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi prinsip negara hukum di Indonesia.

Hamdan mengungkapkan bahwa revisi terbaru UU MK akan membuat hakim Mahkamah Konstitusi bergantung pada lembaga pengusul, yang dapat mengikis independensi mereka dalam menjalankan tugas. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pernyataan mantan Ketua MK lainnya, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa revisi tersebut akan mengganggu independensi hakim.

Silakan gulirkan ke bawah

Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada periode 2019-2023, sebelumnya telah menolak RUU MK saat mewakili pemerintah di DPR. Ia menilai perubahan dalam revisi UU MK tidak sejalan dengan prinsip independensi yang harus dijaga oleh lembaga peradilan tertinggi ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.