Koma.id – Wacana pemerintah Indonesia untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada para diaspora telah mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Pernyataan pertama datang dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, langkah tersebut memiliki potensi untuk mengundang masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. Respons positif juga datang dari Veronica Cotdemiey, CEO Citizenship Invest, yang menganggap pengenalan sistem kewarganegaraan ganda sebagai langkah awal menuju transformasi positif bagi Indonesia.
Kewarganegaraan ganda tidak hanya akan membuat Indonesia lebih menarik bagi talenta internasional, tetapi juga memungkinkan penduduk Indonesia di luar negeri untuk tetap terhubung emosional dengan tanah air mereka sambil tetap menjaga mobilitas global mereka.
Namun, di tengah kebijakan ini, timbul juga beberapa pertanyaan. Bagaimana implikasi kewarganegaraan ganda terhadap identitas nasional? Apakah ada risiko kehilangan tenaga kerja terampil akibat kepindahan penduduk Indonesia ke luar negeri?