Koma.id, BREBES – Hasil klarifikasi KPU Kabupaten Brebes kepada Pengurus DPC PDIP Brebes terkait pengunduran diri dua calon terpilih anggota DPRD Brebes akhirnya terungkap.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Brebes Wahadi mengatakan, klarifikasi kepada pengurus Parpol dalam hal ini PDIP telah dilakukan pada Jumat 3 Mei 2024.
Ada beberapa hal yang ditanyakan pihak KPU kepada pengurus PDIP yang dihadiri langsung Ketua DPC PDIP Brebes Indra Kusuma dan pengurus partai lainya.
Selain seputar nama-nama caleg yang telah ditetapkan juga, termasuk pengunduraan diri dua caleg terpilih dari dapil 1 King King Trahing Kusuma dan celeg terpilih Dapil 3 Sukirso.
“Kita sudah klarifikasi dengan pengurus PDIP Brebes. Melalui Ketua DPC PDIP, yang bersangkutan menyatakan jika penetapan nama-nama caleg yang sudah ditetapkan KPU itu benar,” kata Wahadi, Senin, 6 Mei 2024.
Menurut DPC PDIP Brebes, kata dia, nama-nama caleg yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan internal partai, dalam hal ini PP 03 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan Internal hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
“Bukan ranah kami untuk kebijakan internal partai (sistem Komandante), yang jelas pihak pengurus DPC PDIP Brebes saat klarifikasi kemarin, menyampaikan jika surat pengunduran diri itu telah dibatalkan oleh dua caleg terpilih yang mengundurkan diri,” jelasnya.
Namun demikian, Wahadi menyatakan jika surat pengunduran diri dua caleg terpilih masih ada dan disimpan KPU Kabupaten Brebes.
“Selama pihak pengurus DPC PDIP tidak bersurat resmi yang berisi misal menarik atau membatalkan surat pengunduran diri, ya surat masih ada di sini kita simpan. Untuk sementara atas klarifikasi itu, tidak ada perubahan nama-nama caleg terpilih baik dari Dapil I dan Dapil 3,” beber dia.
Ia mengungkapkan, proses klarifikasi hingga perubahan berita acara akan memakan waktu 14 hari setelah rapat pleno.
“Dan soal klarifikasi dengan parpol dan perubahan berita acara itu tidak hanya kami lakukan dalan hal pengunduran diri saja. Melainkan bila mana ada caleg yang meninggal, terbukti tidak memenuhi syarat, atau alasan lainya. Intinya sampai sebelum pelantikan nanti, jika dari Parpol ada perubahan kita akan lakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes menerima berkas surat pengunduran diri dua caleg DPRD, Senin Maret 2024 lalu. Adapun surat pengunduran diri diserahkan langsung Ketua DPC PDIP Indra Kusuma dan Sekertaris DPC PDIP M Taufik.
Dokumen diterima dua komisioner KPU Brebes Wahadi dan Muarofah. Untuk kemudian KPU Brebes menerbitkan surat tanda terima berkas dari pengurus DPC PDIP Perjuangan tentang surat pengunduran diri dari dua caleg dapil I dan Dapil 3, per tanggal, Senin 25 Maret 2024.
Surat tanda terima itu, ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Indra Kusuma dan Komisioner KPU Kabupaten Brebes Wahadi.
Sementara itu, DPD PDIP Jateng akhirnya buka suara mengenai polemik sistem Komandante yang ramai dikeluhkan puluhan calon legislatif (caleg) di Jawa Tengah (Jateng).
Pihak DPD PDIP Jateng mengaku akan menghormati para caleg yang melakukan protes lewat jalur resmi.
Bendahara DPD PDIP, Agustina Wilujeng, mengatakan seluruh kader partai seharusnya sudah paham tentang sistem Komandante itu. Sebab, sistem tersebut sudah mulai di tingkat ketua cabang untuk sosialisasi pada 2021 lalu.
“Kemudian 2022, kami roadshow terkait KomandanTe untuk proses sosialisasi, pertengahan 2023 (sosialisasi) setiap Komandante per Dapil. Harusnya tiap orang pahami sistem itu (Komandante),” kata Agustina Wilujeng di Semarang, Rabu 1 Mei 2024 lalu.
Kendati demikian, PDIP menghormati langkah kadernya yang saat ini tengah berjuang menggugat sistem KomandanTe Stelsel yang sudah disepakati digunakan berdasarkan Peraturan Partai (PP) nomor 01 tahun 2023. Ia pun menyarankan, mekanisme tata cara gugatan terhadap keputusan partai ada di PP 03.
“Masih ada yang protes? Menurut saya namanya juga usaha, menawa barangkali (siapa tahu bisa). Jadi silahkan pakai (PP 03). Dan memang sistem ini (Komandante) ada berbagai macam kritikan, ya ayo kita perbaiki untuk proses ke depan, atau harusnya sebelum SK keluar, karena saat ini sudah sosialisasi dan dilakukan. Tetapi mari kita hargai mereka (caleg menggugat) yang berjuang, karena haknya. Maka silakan mekanismenya dilakukan,” pungkasnya.