Koma.id – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 lalu. Dia mengatakan Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional.
“Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Dia mengatakan Partai Buruh akan mendukung program presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mendukung apa-apa program dari bapak Prabowo dan Gibran,” tuturnya.
Said Iqbal mengatakan belum ada rencana terkait deklarasi dukungan. Namun, dia mempertimbangkan hal tersebut untuk dilakukan.
“Kita pertimbangkan dukungan Partai Buruh buat beliau,” jelasnya.
Sebagai partai konstitusional, dia mengatakan Partai Buruh mendukung pemerintahan yang baru. Sebab, uji materi sudah dilakukan.
“Sebagai partai yang konstitusional, kita mendukung pemerintahan yang baru yang terpilih secara konstitusional. Kan sudah dilakukan uji materi yang katanya curang yang katanya,” pungkasnya.