Gulir ke bawah!
HukumNasional

DPR RI Bakal Eksekusi RUU DKJ dan Desa

3144
×

DPR RI Bakal Eksekusi RUU DKJ dan Desa

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR
Para pimpinan DPR RI saat melakukan rapat paripurna pada hari Selasa, 6 Desember 2023.

Koma.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Sidang tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II. DPR dijadwalkan untuk mengambil keputusan terkait dua Rancangan Undang-Undang yang penting.

 

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut dokumen undangan yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR, dua RUU yang akan disahkan dalam sidang tersebut adalah RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

RUU DKJ telah menarik perhatian publik karena rencana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta kepada masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

 Perhitungan keterpilihan gubernur dan wakil gubernur juga direncanakan untuk mengikuti aturan yang sama dengan Pemilihan Presiden, di mana calon harus memperoleh 50% + 1 suara untuk memenangkan pemilihan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.