Koma.id – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku aneh dengan isi gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang disampaikan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di sidang pemeriksaan pendahuluan, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Pasalnya, isi gugatannya lebih banyak berisi penggiringan opini terhadap pemerintah yang bukan merupakan bagian dari pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres 2024. Bahkan, kata Otto, dari permohonan yang dibacakan kubu Anies-Cak Imin, tidak banyak mempersoalkan apa yang dilakukan KPU selaku pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian undang-undang, ini adalah sengketa ya, sengketa pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya, pihak termohon-nya itu KPU,” ujar Otto seusai sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.
“Tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto menambahkan.
Termasuk, kata Otto, kubu Anies-Cak Imin juga tidak mempersoalkan kesalahan dari pasangan Prabowo-Gibran yang menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Karena itu, secara tidak langsung kubu Anies-Cak Imin membenarkan kemenangan Prabowo-Gibran.
“Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2, jadi, posisi 2 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 2. Justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini,” jelas Otto.
Otto menilai isi gugatan paslon 2 merupakan upaya subyektif untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan secara pribadi untuk cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin tidak ada kaitannya dengan sengketa Pilpres 2024.
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tetapi dia yang dibicarakan sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tetapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK, saya yakin betul itu,” pungkas Otto.