Gulir ke bawah!
HukumNasional

Heran Lihat Gugatan Anies, Otto Hasibuan : Aneh, Pasti Tak Diterima MK

3537
×

Heran Lihat Gugatan Anies, Otto Hasibuan : Aneh, Pasti Tak Diterima MK

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran melihat isi permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Prabowo sebagai pihak terkait meyakini permohonan itu tak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU,” kata anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai sidang perdana sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Dia mengatakan kubu Anies-Cak Imin malah mempersoalkan tindakan pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam permohonan sengketa hasil Pilpres. Dia mengatakan hal itu aneh.

“Perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan, yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh,” ujarnya.

“Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. Jadi, posisi 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02. Justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” sambungnya.

Dia berpendapat pihak Anies-Cak Imin sedang menyudutkan pribadi Jokowi dan Gibran. Dia mengatakan gugatan ini tidak ada kaitan dengan kubu Prabowo-Gibran selaku peserta Pilpres 2024.

“Karena dia (pemerintah) tidak pihak, ya kan, dia tidak pihak di perkara ini. Jadi terlihat memang, ini adalah upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Otto meyakini MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin. Dia menilai gugatan itu tak relevan.

“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan. Sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon. tapi yang diceritain perbuatan orang lain. jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK,” ujarnya.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.