Koma.id – Pemberitaan terkait dengan surat edaran kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang, kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum sedang viral saat ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons bahwa pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.
“Maka bisa menjadi misinformasi, tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Ia menambahkan bahwa Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum.