Koma.id– Wacana hak angket nampaknya mulai menemui jalan buntu. Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, lantas memberikan tanggapannya terkait wacana penggunaan hak angket untuk mengungkap kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, Anies menegaskan agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait hal ini.
“Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Anies di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).
Komentar Anies ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik, apakah wacana hak angket sudah mengalami kemunduran dan mengalami jalan buntu seperti yang diprediksi sejumlah pihak?
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan dalam Pemilu 2024 awalnya diinisiasi oleh calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari partai pendukung pasangan Anies dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Beberapa anggota DPR juga telah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Usulan tersebut diajukan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.







