Koma.id- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan pemerintah. Ia berharap bahwa penggunaan hak angket tersebut tidak akan berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks munculnya isu bahwa Partai NasDem diduga menerima dua kursi menteri dalam kabinet baru dengan syarat membatalkan usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari membantah rumor tersebut.
Di sisi lain, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyoroti pentingnya penggunaan hak angket sebagai langkah serius untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan tersebut, dengan harapan kesalahan serupa tidak akan terulang di masa depan.
Sementara itu, kader PDIP se-Jabodetabek mendesak partainya untuk segera menggulirkan hak angket terkait pemilu di DPR RI. Koordinator Forum Kader PDI Perjuangan se-Jabodetabek, Cepy Budi Mulyawan, menegaskan bahwa jika pelanggaran pemilu 2024 dibiarkan, akan membahayakan demokrasi di Indonesia di masa mendatang.