Koma.id- Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, menyoroti Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menilai semua komisioner KPU cacat etik terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. Syarief menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran, mengingat KPU telah mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, langkah KPU tersebut sudah sesuai konstitusi, sehingga pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah.
“Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Syarief menegaskan bahwa perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri, karena keputusan KPU telah sesuai konstitusi. Menurutnya, putusan DKPP seharusnya untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan untuk membatalkan putusan dari penyelenggara Pemilu.
Ia menegaskan bahwa Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur bahwa syarat pembatalan capres/cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik.
Syarief menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menempatkan segala sesuatunya secara proporsional, dan menegaskan bahwa pencalonan Gibran adalah konstitusional dan sah.