Koma.id – Putusan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres Prabowo-Gibran.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan capres Prabowo-Gibran. Eksistensi sebagai legal subject Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” ujar Fahri.
Dia mengatakan bahwa dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi a quo tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.
Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Fahri.